Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beri Sanksi 58 Hakim, Komisi Yudisial: Hanya 3 yang Dijalankan MA

image-gnews
Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG)Ahmad Doly bersama dengan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari melakukan pertemuanuntuk menindaklanjuti dugaan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang disertasi Adies Kadir di Komisi Yudisial, Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Kartika Anggraeni
Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG)Ahmad Doly bersama dengan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari melakukan pertemuanuntuk menindaklanjuti dugaan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang disertasi Adies Kadir di Komisi Yudisial, Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Kartika Anggraeni
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Yudisial memutuskan menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Ini merupakan rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh anggota KY.

Baca: KY Disarankan Usut Tudingan Pelanggaran Etik Komisionernya

"Lalu kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan sanksinya," kata Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial di kantornya pada Senin, 8 Juli 2019.

Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan KY bertindak secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim. Untuk menjamin pengawasan dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan, keluhuran dan martabat hakim, KY melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi yang dilengkapi dengan pembuatan BAP.

KY juga mengumpulkan bukti sebelum akhirnya memeriksa hakim, dan mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Sayangnya, kata Sukma, seringkali Mahkamah Agung tak menindaklanjuti temuan Komisi. 

Sukma mengatakan Mahkamah Agung hanya menindaklanjuti sanksi terhadap 3 hakim yang terbukti melanggar. KY mengusulkan sanksi berat dan MA menyetujui dengan memberhentikan ketiganya. "25 putusan lainnya belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil sanksi itu," kata Sukma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, 8 usulan sanksi KY juga telah diputuskan MA tidak dapat ditindaklanjuti lantaran laporannya bersifat teknis yudisial. Sisanya sebanyak 22 sanksi masih ditangani oleh KY.

Berdasarkan bentuk sanksi, Sukma mengatakan didominasi sanksi ringan sebanyak 43 dari 58 putusan sanksi. Sanksi ringan terdiri dari 3 jenis, yaitu teguran lisan terhadap 8 hakim, teguran tertulis 12 hakim, dan pernyataan tidak puas kepada 23 hakim. 

Untuk sanksi sedang, diberikan kepada 10 hakim terlapor. Yaitu penundaan kenaikan gaji kepada 5 hakim. Penundaan kenaikan pangkat kepada 1 hakim. Dan sanksi nonpalu kepada 4 hakim. Sedangkan sanksi berat dijatuhkan dengan hormat kepada 2 hakim dan tidak hormat kepada 1 hakim.

Baca: 37 Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Lolos Seleksi Administrasi

Sukma mengatakan, penjatuhan sanksi tahun 2019 lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah 30 penjatuhan sanksi. "Bagi KY, sanksi ini jadi pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapar menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Sukma.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

5 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

6 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.